SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga penjudi online Higgs Domino Island, berinisial IG (35) dan RZ (30).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, keduanya ditangkap di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian.
"Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan," katanya, melansir Antara, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:Pohon Tumbang di Makam Syekh Burhanuddin Pariaman Timpa 4 Jamaah Tarekat, 1 Meninggal
Ia mengatakan, modus permainan menjadikan uang sebagai taruhannya, dengan terlebih dahulu mengisi atau membeli chip pada gerai telepon seluler. Di mana harga beli per 1B sebesar Rp 70 ribu.
"Saat ditangkap keduanya sedang transaksi pembelian chip di gerai milik pelaku IG," ujarnya.
Kekinian kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur.
"Keduanya dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," tukasnya.
Baca Juga:Bejat! Mau Gagahi Istri Orang, Oknum Petugas Keamanan di Bogor Ditangkap