Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga, Kantor Dinas Pengairan Aceh Digeledah

pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Suhardiman
Rabu, 13 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga, Kantor Dinas Pengairan Aceh Digeledah
Kantor Dinas Pengairan Aceh Digeledah. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejari Aceh Besar menggeledah kantor Dinas Pengairan Aceh. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus korupsi pembangunan dermaga di Aceh Besar, dengan nilai Rp 13,3 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, melansir Antara, Rabu (13/10/2021).

"Penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ada 14 dokumen yang disita," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga:Tiket.com Gelar Ten Ten Sale, Ada Diskon Spesial Destinasi Liburan Dalam dan Luar Negeri

Mereka adalah MZ (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TH (39) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YR (41) selaku Direktur PT BYA, perusahaan kontraktor pelaksana.

"Ketiganya sudah dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka dimulai dari perencanaan. Tersangka MZ dan YH memanipulasi data seolah-olah sesuai ketentuan. Padahal, dokumen yang dibuat tidak dengan sebenarnya.

"Karena dokumen yang dibuat tidak benar, maka terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh Rp 2,3 miliar," tukasnya.

Baca Juga:Klasemen Perolehan Medali PON Papua 12 Oktober: Jawa Barat Kokoh Memimpin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini