Hadi menjelaskan, tim juga akan mendalami kembali kronologi kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang kejadian penganiayaan itu.
"Khusus laporan balik yang dilakukan tersangka BS, di mana saudari LG yang telah ditetapkan tersangka, maka akan dilakukan gelar perkara dan menarik penanganannya, proses penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendalami fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara viral.
Pelaku dengan semena-mena memukuli wanita penjual sayur hingga tersungkur. Dalam video tampak pria memakai baju coklat lengan panjang memukuli, menendang wanita yang mengenakan baju merah jambu, sembari berkata-kata kasar.
Baca Juga:Bambang Pacul Sebut Pendukung Ganjar Celeng: Capres Selain Puan Maharani Dilarang Muncul?
Korban mencoba melawan, namun tidak cukup kuat. Korban pun mengerang kesakitan. Sedangkan anak korban yang tak tahan melihat penyiksaan ibunya, merekamnya lewat ponsel. Kekinian kedua orang itu disebut ditetapkan menjadi tersangka.
Kontributor : M. Aribowo