Upah Harian Buruh Tani Naik 0,11 Persen di September 2021

Jika dihitung secara riil, upah buruh tani peningkatan 0,25 persen menjadi Rp 52.882 per hari dibandingkan Agustus 2021.

Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:57 WIB
Upah Harian Buruh Tani Naik 0,11 Persen di September 2021
Ilustrasi petani (Canva)

SuaraSumut.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah harian buruh tani nasional mengalami kenaikan 0,11 persen dibandingkan bulan Agustus 2021.

"Upah buruh tani di September 2021 tercatat Rp 56.962 per hari, naik 0,11 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono, melansir Antara, Jumat (15/10/2021).

Jika dilihat sebaran secara provinsi, upah buruh tani secara nominal tertinggi terjadi di Kalimantan Utara, yaitu Rp 73.872 per hari. Sedangkan, upah nomonal buruh tani terendah ada di Yogyakarta dengan nilai Rp 31.891 per hari.

Jika dihitung secara riil, upah buruh tani peningkatan 0,25 persen menjadi Rp 52.882 per hari dibandingkan Agustus 2021.

Baca Juga:Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Oktober 2021, Banjir Hadiah

"Upah riil naik karena indeks konsumsi rumah tangga pada September 2021 mengalami deflasi. Jadi, karena deflasi, upah riilnya mengalami peningkatan," katanya.

Terjadi kenaikan tipis pada upah buruh bangunan di periode yang sama yakni sebesar 0,01 persen menjadi Rp 91,226 per hari jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Sedangkan, upah riil buruh bangunan pada September 2021 Rp 85.630 per hari atau naik 0,05 persen jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2021.

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Adapun upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.

Baca Juga:Potret Suasana Pameran Mobil di Zaman Old, Outfit SPG Bikin Publik Salah Fokus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini