SuaraSumut.id - Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), baik penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sementara bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ketentuan itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
"Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan, lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," katanya, melansir Antara, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:Tok! Celine Evangelista dan Stefan William Resmi Bercerai
Dengan demikian, kata Joni, data vaksinasi Covid-19 akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," tukasnya.
Baca Juga:Penutupan Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Jambi