SuaraSumut.id - Sebanyak 22 Kg sabu asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, hendak disebar ke Kota Medan. Namun, penyelundupan itu gagal setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang kurirnya.
Kedua kurir berinisial FS (42) dan EA (38) yang membawa 22 Kg sabu ditangkap di Jalan Petahunan Batubara.
"Kita mengamankan 2 tersangka berinisial FS (42) dan EA (38), didapatkan barang bukti ada satu karung goni berisi barang bukti narkotika di dalam satu unit mobil Toyota Avanza," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/10/2021) siang.
Ia mengatakan dari dalam karung petugas menemukan 22 bungkusan kemasan teh China yang berisikan kristal methamphetamine. Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua orang kurir narkoba diseret petugas ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Cara Gabriella Larasati Melewati Kasus Video Syur yang Menimpa Dirinya
"Rencana narkoba jenis sabu ini akan disebar di Medan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).
Riko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan atas penangkapan terhadap pengguna narkoba di Medan.
"Awalnya kita kembangkan dari BB kecil termasuk pengguna narkoba," kata Riko.
Dalam pengungkapan itu, petugas membekuk lima pelaku, yaitu S, GS, MZ, I dan seorang wanita berinisial SNU.
"Petugas juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya," katanya.
Baca Juga:Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil, Kapolda Lampung: Pecat!
Dari pemeriksaan, kata Riko, pelaku mengaku baru sekali mengedarkan narkoba tersebut. Keduanya mendapat upah dengan total Rp 110 juta.
"Dari hasil pengakuan FS baru sekali mendapatkan tugas menjadi kurir dengan upah Rp 5 juta per kilo," katanya.
Sementara itu, FS mengaku bersama temannya EA mendapat barang haram itu dari Tanjung Balai.
"Mau dibawa ke Medan, saya dapat upah 5 juta per kilonya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo