SuaraSumut.id - Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Ia dicopot buntut dari pedagang yang ditikam menjadi tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/11/2021) malam.
"Terkait kasus Polsek Medan Baru saya mengevaluasi Kanit Reskrim, sehingga sudah kita tarik dan akan kita ganti. Itu bagian dari tanggungjawab dari pelaksanaan tugas," kata Panca.
Ia mengimbau masyarakat untuk hal yang berkaitan dengan komplain atas proses penyidikan satu perkara, diharapkan langsung menanyakan kepada atasan penyidik.
Baca Juga:Mau Berobat ke Luar Negeri karena Sakit Kanker Prostat, SBY Telepon Jokowi
Hal tersebut guna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penjelasan dari apa yang dikeluhkan.
Panca memastikan akan menerima setiap kritikan dan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun, sebagai evaluasi memperbaiki kinerja dan pelayanan.
Diberitakan, pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, berinisial BA yang menjadi korban penikaman ditetapkan menjadi tersangka.
Korban menjadi tersangka dari laporan yang dilakukan BS. Keduanya saling lapor dan BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Kejadian berawal pada Senin 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.
Baca Juga:Puasa Intermiten Makin Populer, Benarkah Bagus untuk Menurunkan Berat Badan?
Lantaran tidak diberi uang, BS mendorong BA hingga akhirnya terjadi penikaman dengan senjata tajam dan mengenai dada sebelah kanan korban. Namun demikian, kasus tersebut dihentikan setelah BA dan BS berdamai.