Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek

Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp 12,9 miliar.

Suhardiman
Rabu, 03 November 2021 | 14:08 WIB
Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Polda Aceh menetapkan AS sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun 20219.

AS selaku pengguna anggaran dan merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek tersebut. AS ditahan dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,2 miliar itu.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, melansir Antara, Rabu (3/11/2021).

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp.4,2 miliar," katanya.

Baca Juga:Pasokan Terancam Terganggu, China Desak Warganya Simpan Stok Makanan Darurat

Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp 12,9 miliar.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh

"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Keempat tersangkaberinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.

Dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

Baca Juga:Kondisi Kesehatan 9 Siswa SD di Cipanas Keracunan Susu

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini