SuaraSumut.id - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), berinisial HC ditahan pihak Kejaksaan. HC dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RP 109 miliar.
HC ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap HC, yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka HC ditahan 20 hari ke depan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," kata melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (10/11/2021)
Baca Juga:Daftar Keterampilan yang Bisa Ditingkatkan Berkat Main Game
Tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
Baca Juga:Jakarta Izinkan Uji Emisi Digelar Fasilitas Selain Bengkel
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.