"Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya diajari di kelas II," terangnya.
Terkait status Kasek JS sebagai jajarannya yang juga menjabat selaku Plt Kepala Desa, kata Bontor, hal tersebut memang dibenarkan oleh aturan yang ada.
"Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat," tukasnya.
Baca Juga:AirNav Indonesia Didorong Jadi Penyedia Layanan Navigasi Level Internasional