Polisi Bekuk Penembak Warga saat Tawuran Pecah di Belawan

Polisi menyita sepucuk senjata dan amunisi.

Suhardiman
Senin, 15 November 2021 | 18:34 WIB
Polisi Bekuk Penembak Warga saat Tawuran Pecah di Belawan
Polda Sumut memaparkan kasus penembakan warga saat tawuran pecah di Belawan [Suara.com/Muhlis]

Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.

"Kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Ada Hadiah Ratusan Juta bagi Nakes di Hari Jadi Kabupaten Garut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini