Chandra menjelaskan, uang hasil penjualan akan digunakan untuk berjudi dan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 373 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Chandra menjelaskan, uang hasil penjualan akan digunakan untuk berjudi dan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 373 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini