Tewaskan 2 Pengendara Sepeda Motor di Asahan, Sopir Xenia Jadi Tersangka

Seorang sopir minibus jenis Xenia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. S

Riki Chandra
Minggu, 21 November 2021 | 19:05 WIB
Tewaskan 2 Pengendara Sepeda Motor di Asahan, Sopir Xenia Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan saat berikan keterangan terkait penentapan tersangka pengemudi Xenia yang tewaskan dua pengendara sepeda motor. [Dok.Istimewa]

"Dari olah TKP, awal mula kasus ini berasal dari mobil Xenia. Supir mengakui bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas AKP Jodi.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini