Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Bilang Begini

KPK mengaku meyakini Mahkamah Agung (MA) memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Suhardiman
Senin, 29 November 2021 | 12:10 WIB
Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Bilang Begini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraSumut.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 9 tahun penjara.

KPK akan melawan permohonan kasasi yang diajukan Politikus Partai Gerindra itu ke MA. KPK mengaku meyakini Mahkamah Agung (MA) memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Dengan pengajuan kasasi, maka saat ini status hukuman Edhy Prabowo belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:Profil Bens Leo, Pengamat Musik yang Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun

KPK masih meyakini korupsi sebagai "extra ordinary crime", sehingga memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Ali.

Edhy dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga untuk membayar uang pengganti Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara.

Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:KPK Sebut Biaya Formula E Mahal, Kenneth DPRD DKI: Anies Jelaskan Lewat Interpelasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

Berita Terkait

"Rp 480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita.

moots | 17:46 WIB

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

tantrum | 17:38 WIB

Firli Bahuri menuai kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPK. Berikut ini kontroversi tersebut.

news | 17:09 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

linimasa | 15:25 WIB

KPK meminta para rektor tidak menjadikan sumbangan sebagai satu-satunya syarat kriteria kelulusan.

news | 14:25 WIB

News

Terkini

Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.

News | 17:27 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan menembak kakinya.

News | 15:24 WIB

Polisi terus memburu tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

News | 19:20 WIB

Sejumlah kegiatan akan mengisi event tersebut, di antaranya Miss Global Kids & Teens Indonesia.

News | 17:25 WIB

HSS membuka kesempatan untuk para petinju lokal hingga masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam ajang pamungkas ini.

News | 17:17 WIB

Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

News | 15:49 WIB

Seorang oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi karena punya kerja sampingan jualan sabu.

News | 14:39 WIB

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB
Tampilkan lebih banyak