Buronan Kasus Mutilasi Dibekuk Polisi

Kekinian mereka mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi.

Suhardiman
Selasa, 30 November 2021 | 10:22 WIB
Buronan Kasus Mutilasi Dibekuk Polisi
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Buronan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).

"Sudah ditangkap," katanya.

Pelaku berinisial ER ditangkap di kediamannya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga:5 Potret Mesra Tom Liwafa dan Delta Hesti, Crazy Rich yang Bantu Gala Sky

Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.

Dalam kasus ini ada tiga pelaku, dua diantaranya FM (20) dan MAP (29) terlebih dahulu ditangkap.

"Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," jelasnya.

Kekinian mereka mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP.

Baca Juga:Petani dan Buruh Harus Kembali Bersiap Dihantam Bogem Keras Kenaikan Tarif Cukai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini