SuaraSumut.id - Kecelakaan melibatkan kereta api dengan angkot terjadi di Jalan Sekip Medan, Sabtu (4/12/2021). Peristiwa itu menyebabkan empat penumpang tewas dan enam lainnya luka-luka.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, insiden itu merupakan contoh nyata rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan dan rambu-rambu.
"Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang," katanya, melansir Antara, Rabu (8/12/2021).
Ia mengaku, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Untuk menghindari hal tersebut, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang untuk menekan jumlah kecelakaan.
"Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala.
"Perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup atau pun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," jelasnya.