SuaraSumut.id - Pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial H (35) yang diduga mencabuli anak kandungnya sering menonton video porno.
"Berawal dari sering nonton video porno membuat nafsu birahi pelaku naik lalu menyetubuhi anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, melansir Antara, Jumat (10/12/2021).
H ditangkap di Kabupaten Subulussalam, Aceh, pada hari Rabu 8 Desember 2021.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Saat pertama sekali menyetubuhi, bersangkutan memaksa anak kandung untuk melampiaskan nafsu bejadnya," katanya.
Baca Juga:Bos Garuda Indonesia Pakai Cara Ini untuk Tingkatkan Trafik Penumpang
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan, seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun. Kasus pencabulan terungkap setelah ibu korban MAS (27) menayakan langsung kepada putrinya.