SuaraSumut.id - Seorang polisi Aipda RP dicopot dari tugasnya di Unit Reserse Polsek Pulogadung, Jakarta Timur. Ia dicopot lantaran menolak laporan warga yang menjadi korban pencurian.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Antara, Senin (13/12/2021).
"Sudah ditindak. Sanksinya dimutasikan di Polres Jaktim. Saat ini non job sebagai bintara seksi umum untuk pembinaan," katanya.
Tidak hanya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, Aipda RP juga tengah menjalani pemeriksaan di Propam.
Baca Juga:Kisah Jurnalis Perempuan di Balikpapan Alami Kasus Pelecehan Seksual via Media Sosial
"Dia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin," katanya.
Terkait sanksi lebih lanjut akan disampaikan sembari menunggu hasil pemeriksaan penyidik Propam.
"Kita lihat hasil pemeriksaan Propam," katanya.
Diketahui, seorang wanita menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung. Namun bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda RP.
Baca Juga:Orang Tua Korban Sate Beracun Kurang Puas dengan Vonis 16 Tahun Penjara Nani