Lempar Kawan Pakai Gelas Tuak, Pria di Sumut Ditangkap Polisi

Korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Beringin.

Suhardiman
Senin, 13 Desember 2021 | 16:26 WIB
Lempar Kawan Pakai Gelas Tuak, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial R (50) ditangkap polisi karena melempar kawannya pakai gelas.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Beringin Ipda Qory O Siregar kepada SuaraSumut.id, Senin (13/12/2021).

Peristiwa berawal saat korban Ripan (36) bersama saksi Rahman datang ke lapo tuak pada Kamis (19/8/2021). Mereka lalu memesan satu teko tuak.

"Saksi kembali memesan satu teko tuak pada pukul 19.00 WIB, saat itu korban terus bernyanyi," katanya.

Baca Juga:Transisi Menuju Society 5.0, Metode Pendidikan Tuntut Mahasiswa Berada pada Level Mencipta

R yang kesal karena korban terus bernyanyi meminta agar dirinya juga bisa bernyanyi.

"Pelapor lalu melemparkan gelas tuaknya kepada pelapor, sehingga pelipis atas sebelah kanan pelapor mengalami luka robek, pipi kanan luka, bibir kanan atas luka dan dagu sebelah kanan luka," katanya.

Korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Beringin.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memangkap R pada
12 Desember 2021.

R dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Aktivitas Merapi Makin Meningkat, Sri Sultan HB X Minta Jalur Evakusi Diaktifkan

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini