Berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 orang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," tukasnya.