Fakta-fakta Petugas Gabungan Masuk ke Tempat Latihan Militer OPM

Dalam penggerekan petugas mengamankan satu anggota OPM berinisial AR (27).

Suhardiman
Kamis, 16 Desember 2021 | 15:45 WIB
Fakta-fakta Petugas Gabungan Masuk ke Tempat Latihan Militer OPM
Petugas gabungan melakukan penggeledahan di tempat latihan OPM di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. [Dok Humas Polda Papua]

SuaraSumut.id - Aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek tempat latihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, pada Kamis 9 Desember 2021. Dalam penggerekan petugas mengamankan satu anggota OPM berinisial AR (27).

Berikut fakta-fakta penggerebekan Markas OPM di Ambaidiru, melansir KabarPapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).

- Tempat Latihan Militer

Markas OPM di Kampung Ambaidiru ternyata telah digunakan sebagai tempat latihan militer yang digerakkan oleh AR bersama tiga rekannya yang masih buron.

Baca Juga:9 Manfaat Keragaman yang Perlu Diketahui Lengkap dengan Penjelasannya

Penggerebekan berdasarkan pemantauan situasi TNI Polri untuk menjaga keamanan Natal dan tahun baru sejak 8 Desember 2021. Dalam pemantauan, aparat mendapati kegiatan bersifat pelatihan militer di Kampung Ambaidiru.

- Kontak Tembak di Gunung

Penggerebekan yang dilakukan Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa mendapat perlawanan. Anggota OPM melepaskan dua kali tembakan ke arah aparat gabungan hingga terjadi kontak tembak.

Lokasi kontak tembak jauh dari perkampungan warga tepat di gunung. Dari kontak tembak memukul mundur anggota OPM hingga melarikan ke arah hutan. Dalam patroli, aparat menemukan satu pelaku berinisial AR di Puncak Gunung.

- 14 Barang Bukti OPM

Baca Juga:Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Awan Panas dan Guguran Sejauh 4,5 Km

Usai kontak tembak dengan anggota OPM, aparat gabungan melakukan penggeledahan di Markas OPM dan menemukan 14 barang bukti. Selain bendera Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 22 buah pipa, aparat juga mengamankan 7 senapan angin.

Sebuah senjata rakitan, sebuah pistol Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret dan dokumen OPM turut ditemukan di lokasi yang digunakan untuk latihan militer.

- Polisi Tetapkan 3 DPO

Usai menggerebek Markas OPM di Kampung Ambaidiru, Polres Yapen menetapkan tiga anggota OPM dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diketahui berperan sebagai penggerak kelompok di wilayah Ambaidiru.

Ketiganya masing-masing berinisial HM, PM dan YR. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini