Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Perampok Pengendara

Identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial RST (19), RNS (23) dan SRN (21).

Erick Tanjung
Senin, 20 Desember 2021 | 00:10 WIB
Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Perampok Pengendara
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraSumut.id - Aparat kepolisian menangkap tiga pemuda anggota geng motor yang merampok dan melukai korbannya di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman, Minggu (19/12/2021), mengatakan bahwa identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial RST (19), RNS (23) dan SRN (21).

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Danil yang menjadi korban perampokan dan penganiayaan yang terjadi pada 10 Oktober 2021.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sunggal sekitar pukul 03.30 WIB. Tiba-tiba sekelompok pemuda bermotor menghentikan korban dan temannya.

Sekelompok pemuda tersebut menanyakan tujuan korban dan temannya. Karena merasa takut, korban dan temannya langsung melarikan diri.

"Namun para pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya. Lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, handphone dan dompet," ujar Budiman.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. (Antara)

Baca Juga:Polisi Bongkar Penipuan Masuk Akpol di Sumut, Korban Diminta Rp 600 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini