Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan

penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan.

Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 13:38 WIB
Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan
Pelaku penganiaya remaja di Medan. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan kader Satgas Cakra Buana PDIP, berinisial H (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja, F (17) di Medan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. H hanya dikenakan wajib lapor.

Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, tidak dilakukannnya penahanan terhadap H telah mencederai rasa keadilan dari hukum itu sendiri dan masyarakat.

"Seharusya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka," kata Maswan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/12/2021).

Irvan menjelaskan, secara hukum penyidik atau penyidik pembantu diberi kewenangan untuk menahan sesuai pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pada Pasal 21 Ayat (4) huruf a.

Baca Juga:Tolak Berhubungan Intim dengan Istrinya, Moses Terkejut Alat Vitalnya Dipotong Saat Tidur

"Namun pada Pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 (lima) tahun atau lebih. Salah satunya adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yaitu tindak pidana penganiayaan," ujarnya.

Disoal tentang penangguhan penahanan, Irvan mengaku, penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan.

"Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, namun tidak boleh disalah gunakan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan terkait tidak ditahannya tersangka.

Hadi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Baca Juga:RK Masuk Semua Simulasi Koalisi Partai, Kendati Yang Unggul Prabowo, Anies Hingga Ganjar

"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi, Minggu (26/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini