Tolak Divaksin Covid-19, Lima ASN Kena Sanksi

Sanksi yang diberikan berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan.

Suhardiman
Minggu, 02 Januari 2022 | 18:32 WIB
Tolak Divaksin Covid-19, Lima ASN Kena Sanksi
Ilustrasi Vaksin Covid

SuaraSumut.id - Sebanyak lima orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19.

Sanksi yang diberikan berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan.

Sekda Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," katanya, melansir Antara, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:Conte Yakin Hugo Lloris Perpanjang Kontrak di Tottenham

Pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

Setelah diberikan sanksi, empat ASN lalu bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Hanya tersisa satu ASN yang masih terkena sanksi karena belum bersedia divaksinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini