SuaraSumut.id - Sebanyak lima orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19.
Sanksi yang diberikan berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan.
Sekda Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," katanya, melansir Antara, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga:Conte Yakin Hugo Lloris Perpanjang Kontrak di Tottenham
Pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
Setelah diberikan sanksi, empat ASN lalu bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Hanya tersisa satu ASN yang masih terkena sanksi karena belum bersedia divaksinasi.