SuaraSumut.id - Komisi I DPRD Medan menyepakati pengangkatan kepala lingkungan (kepling) bermasalah dievaluasi dan direkrut ulang.
Hal tersebut dikataan anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, melansir Antara, Rabu (19/1/2022).
"Pengangkatan kepling yang melanggar perwal harus dievaluasi dan diulang, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa kedepan," katanya.
Permasalahan perekrutan kepling, kata Mulia, terbukti banyak menimbulkan kegaduhan. Salah satunya tidak sesuai Perwal Kota Medan No.21/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Baca Juga:Petugas Jaga Ruang Tahanan Polsek Cikalongwetan Terancam Sanksi Usai Insiden Tahanan Kabur
"Maka Pemerintah Kota Medan harus tanggung jawab dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat," tegas Mulia.
Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan lainnya Robby Barus. Dirinya mengingatkan lurah dan camat agar tidak melakukan assesment atau ujian dalam merekrut calon kepling, karena itu awal kecurangan.
"Ujian hanya akal akalan, tidak ada aturan di perwal. Jangan lagi melanggar aturan, bertobat lah. Jangan macam macam, kita akan awasi," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mengatakan, agenda rapat berikutnya yakni mengkonfrontasi tudingan kepada lurah terkait perekrutan kepling.
Baca Juga:Profil Melvin Platje, Eks Pemain Bali United yang Langsung Moncer di Bhayangkara FC