Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidikan.

Suhardiman
Rabu, 26 Januari 2022 | 06:05 WIB
Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua orang pejabat terkait kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan sapi.

Kedua pejabat yang diperiksa, yaitu JM selaku anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain itu, ZF selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Keduanya diperiksa jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, melansir Antara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:Jadwal Padat, Pelatih Madura United Fabio Lefundes Bakal Rotasi Pemain

Munawal Hadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidikan.

"Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Munawal mengatakan, pengadaan ternak sapi dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 2 miliar. Sapi yang dibeli dari pengadaan tersebut sebanyak 200 ekor.

Pemeriksaan dan permintaan keterangan guna menemukan fakta hukum terkait dugaan penyelewengan pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga:Legenda Timnas Belanda dan Feyenoord Wim Jansen Tutup Usia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini