Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 01:05 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

SuaraSumut.id - Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

Permohonan praperadilan diajukan oleh mantan kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri atas penetapan sebagai tersangka.

"Menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon," katanya, melansir Antara, Selasa (1/12/2022).

Baca Juga:Lawan Persita Tangerang, Borneo FC Siap Tampil dengan Kekuatan Penuh

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyidik menetapkan Fajri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai 1,8 miliar tahun anggaran 2018.

"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah atau sah secara hukum," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini