Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 01:05 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

SuaraSumut.id - Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

Permohonan praperadilan diajukan oleh mantan kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri atas penetapan sebagai tersangka.

"Menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon," katanya, melansir Antara, Selasa (1/12/2022).

Baca Juga:Lawan Persita Tangerang, Borneo FC Siap Tampil dengan Kekuatan Penuh

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyidik menetapkan Fajri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai 1,8 miliar tahun anggaran 2018.

"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah atau sah secara hukum," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini