SuaraSumut.id - Dua orang warga berinisial PW (21) dan NW (22), warga Sentani, Kabupaten Jaya Pura. Keduanya ditangkap usai kepergok membuang bungkusan ganja di belakang pos polisi di Pertigaan Holtekamp.
Kapolsek Muara Tami, Kompol Junan Plitomo membenarkan penangkapan tersebut.
"Keduanya kami amankan bersama dua bungkus ganja," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Rabu (2/2/2022).
Awalnya petugas Polsek Muara Tami melaksanakan patroli di seputar Holtekamp. Saat hendak singgah di pos polisi, petugas mencurigai gelagat tiga pemuda di pos tersebut.
Salah seorang di antaranya berjalan ke belakang pos polisi dan membuang bungkusan plastik hitam. Petugas lalu menghampiri dan mengecek bungkusan yang ternyata berisi ganja.
"Petugas menemukan satu paket ganja kecil dalam saku celana PW, sehingga PW dan rekannya NW diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal usul ganja itu.
"Pelaku sudah kami amankan. Proses pemeriksaan masih berlanjut," tukasnya.
Baca Juga:Daftar Lengkap Pemain Persik Kediri yang Positif Covid-19 di BRI Liga 1, Ada Jebolan Liga Spanyol