SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penembak Mara Salem Harahap hingga tewas.
Terdakwa Sudjito alias Gito (57), pemilik usaha KTV divonis hukuman seumur hidup. Vonis yang sama juga diberikan kepada Yudi Fernando Pangaribuan.
Vonis digelar pada Kamis (3/2/2022) dengan majelis hakim Vera Yetti Magdalena, Aries Ginting, dan Mince Ginting.
Berdasarkan fakta di persidangan, keduanya melakukan pembunuhan terhadap Marsal pada 19 Juni 2021.
Baca Juga:Klarifikasi dan Permohonan Maaf Oki Setiana Dewi Soal Ceramahnya yang Viral
Saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meninggal akibat luka tembakan di bagian paha kiri.
Kedua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang di antaranya oknum TNI selaku eksekutor penembakan, A meninggal dalam tahanan. [Antara]