SuaraSumut.id - Seorang guru ngaji berinisial M (28), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap santri belum ditangkap polisi. Kini terduga pelaku menjadi buron polisi dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi, melansir Antara, Rabu (16/2/2022).
"Saat ini M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran polisi. M diduga melakukan rudapaksa terhadap santri berusia 15 tahun," katanya.
Pihaknya sudah memintai keterangan dari korban dan orang tuanya. Saat ini kasus itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Baca Juga:5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Rumah Tak Pernah Bisa Tertata Rapi dan Bersih
"Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan rudapaksa terhadap santri di bawah umur. Apakah nantinya ada korban-korban lainnya. Kami juga meminta jika ada korban lainnya segera melaporkan," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya saat pulang ke rumah. Korban dirudapaksa oleh M berulang kali.
Korban mengaku tidak berani melapor karena diancam tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe.