Dapat Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022

Angelina Sondakh bakal menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Suhardiman
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:01 WIB
Dapat Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022
Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

SuaraSumut.id - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan pada Kamis 3 Maret 2022. Putri Indonesia 2001 akan menjalani cuti menjelang bebas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," katanya.

Ia menjelaskan, Angelina Sondakh bakal menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Baca Juga:Selama di Lapas, Angelina Sondakh Aktif Ikut Berbagai Kegiatan, Hingga Toreh Prestasi Juara 1 Lomba Tenis Meja

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," katanya.

Selama mendekam di Lapas, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Ia juga aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al-Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Baca Juga:Kesaksian Korban Saat Detik-Detik Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah dan Remukkan Pikap di Tambora

Dirinya diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.

Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini