SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial S (53), memperkosa anak kandungnya sebanyak 15 kali. Aksi bejat S dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku SD.
"Pelaku menyetubuhi korban semenjak duduk di bangku SD pada tahun 2017," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan, pelaku kerap bertindak kasar saat korban melawan diajak melakukan hubungan intim.
"Bersangkutan menggerayang tubuh korban. Motif pelaku melakukan perbuatannya karena bernafsu tinggi," ungkapnya.
Baca Juga:5 Manfaat Minyak Kayu Putih yang Wajib Kamu Ketahui
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.
Pelaku sudah diamankan Polresta Deliserdang setelah menyerahkan diri pada hari Minggu 6 Maret 2022.