SuaraSumut.id - Delapan orang narapidana kasus terorisme di Sumatera Utara (Sumut) mendeklarasikan diri untuk setia kepada NKRI, Rabu (9/3/2022). Mereka berjanji berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1954.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, melansir Antara, Kamis (10/3/2022).
"Langkah yang telah diambil dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter sehingga mampu melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada delapan orang napi terorisme," katanya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Thurman Hutapea mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada napi yang dilakukan Lapas Kelas I Medan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, katanya, berarti napiter telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan perbedaan yang ada.
"Memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa," tukasnya.