SuaraSumut.id - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut), berinisial DS alias Deba (31), ditangkap polisi. DS diduga nekat menjual narkoba di samping SD di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Polisi menyita barang bukti satu paket sabu, uang Rp 1,4 juta, dan satu unit handphone.
Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya tempat yang dijadikan transaksi narkoba jenis sabu di samping SD.
"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap DS," katanya, Selasa (15/3/2022).
Bungaran mengatakan, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
Baca Juga:Kemendag Terjunkan Tim Pantau Stok Hingga Harga Minyak Goreng
"DS ditangkap saat berada di samping SD. Saat itu DS diduga akan melakukan transaksi sabu," katanya.
DS dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut.
"DS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Namanya Dikaitkan Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Bisnis Mobil Mewah sampai Taksi Terbang