Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, LBH Medan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU.

Suhardiman
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:45 WIB
Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, LBH Medan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - LBH Medan menyoroti terkait dengan vonis bebas oknum polisi terdakwa curi uang narkoba oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Medan.

Adapun terdakwa pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika yang divonis bebas, yakni Toto Hartono. Sedangkan rekannya divonis bervariasi.

LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat.

"Para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana," Maswan Tambak, Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?

Hakim dalam memutus perkara seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang didakwakan. Hal ini mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang fatal yang tidak dapat ditolerir.

"Perbuatan tersebut harusnya diperberat karena sebagai seorang polisi terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika dan upaya dalam pengembalian kerugian negara akibat narkotika," ungkapnya.

LBH menilai ada yang tidak beres dan menduga telah terjadi konspirasi antara majelis hakim dengan oknum polisi (para terdakwa) dalam perkara ini.

Maswan mengatakan, dalam perkara yang berbeda diketahui majelis hakim yang juga diketuai oleh Ulina Marbun pada putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kis pernah memberikan vonis 9 bulan terhadap terdakwa berinisial Y yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut.

"Padahal ancaman hukuman pasal yang didakwakan hanya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga:Lille Tersingkir dari Liga Champions, Jocelyn Gourvennec: Kami Tunjukkan Keberanian

Sehingga dengan adanya disparitas putusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kepastian hukum, LBH Medan akan melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.

"Agar segera memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini