SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FC (36) ditangkap karena diduga mencuri celana jeans di salah satu Mall di Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 sore. FC beraksi seorang diri. Ia masuk de salah satu toko baju yang ada di Mall tersebut.
"FC mengambil 10 potong celana jeans lalu memasukkannya ke dalam plastik yang dibawanya," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, FC membawa kantong plastik berisi celana jeans keluar toko. Namun demikian aksinya diketahui.
Baca Juga:Asyik! Pemerintah Bakal Longgarkan Pembatasan Salat Tarawih Hingga Mudik
"FC mencoba membawa kabur celana itu, namun aksinya diketahui oleh karyawan Mall," katanya.
Rambe mengatakan, pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"FC Dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana," tukasnya.