Polres Asahan Ringkus 3 Sindikat Narkoba, Seorang Tersangka Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

Tiga orang sindikat narkoba diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Riki Chandra
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:28 WIB
Polres Asahan Ringkus 3 Sindikat Narkoba, Seorang Tersangka Ternyata DPO Kasus Pembunuhan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha saat ekspose kasus penangkapan sindikat narkoba jenis sabu seberat 1 kg. [Suara.com/Budi Warsito]

SuaraSumut.id - Tiga orang sindikat narkoba diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Para tersangka berinisial FAR (41), FL (44) dan MN (34). Ketiganya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. "Penangkapan dilakukan dengan undercover buy anggota kami. Anggota melakukan penyamaran membeli sabu dari tersangka yang sudah diikuti," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3/2022).

Penangkapan terhadap ketiga orang sindikat narkoba itu, lanjut Putu, dilakukan pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Amir Hamzah, Rantau Utara.

Awalnya, personel Satresnarkoba Polres Asahan menangkap FAR dan FL. Keduanya sudah berkomunikasi dan janjian dengan petugas yang menyamar untuk bertansaksi jual beli sabu.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Lansia dan Anak-anak di Asahan Masih Rendah

"Dari keduanya, kita kembangkan lagi lalu ditangkaplah MN. Dari MN ini kita akan lakukan pengembangan dan mencari dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pengembangan itu, kata Putu, dilakukan untuk mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut. Ia juga mengungkapkan, bahwa kawanan sindikat narkoba ini sudah menjadi incaran Polres Asahan sejak bulan Februari.

Selain itu, dari interogasi polisi, terungkap bahwa salah satu tersangka berinsial FL ternyata DPO kasus pembunuhan berencana di tahun 2021 yang korbannya dibuang di Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Pria Pembunuh Ayah di Sumut Positif Narkoba, Hukumanya Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini