Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari

Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:15 WIB
Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut tempat Dewa Perangin-angin diperiksa. [Suara/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap. Hal itu diduga dilakukan Dewa untuk menghindari sorotan awak media yang menunggu proses pemeriksaan kasus kerangkeng manusia.

Ia menyelinap masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut ketika sejumlah jurnalis sedang sibuk melakukan wawancara dengan penasehat hukumnya.

Baca Juga:Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

"Kalian gak lihat dari sini tadi sibuk wawancara saya kan jadi saya pakai teknik itu," kata Sangap Surbakti selaku kuasa hukum tersangka kepada wartawan.

"Adakan tadi kami keluarkan, satu pakai baju putih, satu saya kan. Jadi saya suruh ambil (jemput), kalian wawancara saya kan (Dewa masuk)," sambungnya.

Disinggung soal kenapa Dewa datang malam hari, Sangap mengatakan karena proses pemeriksaan yang berlangsung maraton. "Kenapa datangnya malam karena kalau dari siang pun masih ada yang belum diperiksa kami," kata Sangap

Ia menjelaskan, penyidik menggali pertanyaan kepada kedelapan tersangka mengenai awal mula lokasi kerangkeng, dan TPPO. Tiap tersangka dicecar sebanyak lebih dari 30 pertanyaan.

"Pertanyaan seputar dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, itu unsurnya kan ada tiga ya, adanya rekrutmen, terus sistem sama eksploitasi seputar itu aja pertanyaannya tidak lebih," ucapnya.

Baca Juga:Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

Sangap menerangkan ketiga unsur TPPO ini penyidik dan jaksa harus memastikan benar-benar dilakukan oleh tersangka. Pihak kuasa hukum siap bertarung di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini