SuaraSumut.id - Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap para tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menyebut anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berinisial DP ikut menganiaya penghuni kerangkeng hingga tewas.
"DP sendiri terkait kasus penganiayaan. Keterlibatan yang bersangkutan (menganiaya) korban berinisial SG," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:Miller Khan Dihadapkan Masalah Keluarga di Serial Assalamualaikum Calon Imam 2
Ia mengatakan, DP ikut dan ada pada saat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pada saat yang bersangkutan berada di situ, terjadi penganiyaan, beliau ada di situ. Ikut melakukan penganiyaan, itu yang kami dapatkan pada saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian tersangka lain," ujar Tatan.
Sampai dengan pemeriksaan hingga saat ini, kata Tatan, DP melakukan penganiayaan terhadap korban SG menggunakan tangannya.
"Sampai saat ini dengan tangan, namun tetap kita menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada. Makanya kami tidak bekerja sendiri, ada beberapa lembaga yang berkerja sama dengan kita untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kerangkeng, Tatan mengatakan, ada tiga korban meninggal dunia, yaitu UN, AS, dan SG.
Baca Juga:Sabtu Petang Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor dan Cianjur Meningkat
"Sampai saat ini ada tiga yang meninggal dunia. Selain itu, ada beberapa korban yang mengalami luka akibat penganiayaan.
"Ada beberapa nama korban-korban penganiayaan yang (mengalami) luka juga kita mintai keterangan. Jadi yang kita ambil keterangan ada sekitar 80 orang," katanya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo