Bupati Langkat Tak Masuk Daftar Tersangka Kerangkeng, Ini Alasan Polisi

sampai dengan proses penyidikan hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan Terbit.

Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 19:15 WIB
Bupati Langkat Tak Masuk Daftar Tersangka Kerangkeng, Ini Alasan Polisi
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tak masuk dalam daftar delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Penyidik tetap akan melakukan proses penyelidikan, menemukan mencari fakta-fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindakanjuti," kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, sampai dengan proses penyidikan hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan Terbit.

Baca Juga:Dukung Pemerataan Akses Pembiayaan, PNM Bandung Gelar Roadshow Brigade Madani Bersama BRI dan Pegadaian

"Sampai saat ini belum, karena saat kerangkeng itu dibentuk digunakan untuk melakukan pembinaan organisasi, salah satu organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Langkat," ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, kata Tatan, kerangkeng tersebut berubah menjadi lokasi pembinaan pengguna narkoba.

"Kemudian tahun 2015 tempat itu dipindahkan berjarak lebih kurang 200 meter dari lokasi awal," ucapnya.

Tatan menjelaskan, pada tahun 2015 terjadilah pemanfaatan terhadap warga yang berada dalam kerangkeng.

"Dipekerjakan di salah satu pabrik kelapa sawit. Lalu dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga:Menohok! Pesan Konglomerat Dato Sri Tahir ke Crazy Rich: Jangan Ikuti Gaya Hidup Sampah Itu

Tatan pun meminta agar publik mempercayakan kasus tersebut kepada Polda Sumut.

"Percayakan ke penyidik. Kami tetap melakukan penyidikan terhadap fakta-fakta yang terkait dengan perkara itu," katanya.

"Jika kami temukan, kami tidak akan sungkan-sungkan menetapkan siapapun yang terlibat," katanya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini