SuaraSumut.id - Tim investigasi KPPU menemukan satu alat bukti terkait dugaan kartel, penjualan atau distribusi minyak goreng. Dengan temuan tersebut, mereka menaikkan proses penegakan hukum ke tahapan penyelidikan.
Demikian dikatakan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, melansir Antara, pada Senin (28/3/2022).
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," katanya.
Diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.
Baca Juga:4 Jenis Usaha Menggunakan Barang Bekas, Bisa Untung!
Tim telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.
KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
"Proses penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," tukasnya.
Baca Juga:Heboh Pembelian Gorden Rp 48,7 Miliar, Wakil Ketua DPR RI Buka Suara