SuaraSumut.id - Pusat Studi Hak Azasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) memberikan pandangannya terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Peneliti Pusham Unimed, Quadi Azam mengatakan, mestinya Polda Sumut menahan para tersangka demi kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kalau soal delapan tersangka tidak ditahan (karena) kooperatif ini subjektif penyidik dan penyelidik. Harusnya petugas memastikan tujuan hukum bukan hanya keadilan, tapi juga soal kemanfaatan dan kepastian," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (30/3/2022).
Quadi menjelaskan, mengapa publik meminta setiap pelaku kejahatan untuk ditahan, karena ditafsirkan sebagai upaya kepastian hukum tersebut.
Baca Juga:Yayasan Tifa: RUU PDP Harus Atur Tentang Otoritas PDP yang Independen dan Tunggal
"Bahwasanya hukum itu pasti ketika pelaku itu ditahan," ungkapnya.
Quadi berpandangan ketika tersangka kejahatan tidak ditahan maka dapat melunturkan kepastian hukum di mata masyarakat.
"Maka publik akan menilai ketika seseorang kooperatif tapi tidak ditahan, kepastian hukumnya menjadi luntur. Publik pasti menilai seperti itu, hukum menjadi luntur," katanya.
Quadi melanjutkan, potensi pelaku yang tidak ditahan dapat menghilangkan bukti dan mempengaruhi kesaksian-kesaksian peristiwa kejahatan.
"Pelaku dapat mempengaruhi kesaksian-kesaksian yang ada dalam perkembangan penyidikan, dan itu juga harus dipertimbangkan," ucapnya.
Baca Juga:Link Live Streaming Persebaya vs Borneo FC di BRI Liga 1 Segera Berlangsung
"Kooperatif bukan hanya soal itu tidak akan lari ataupun mau dipanggil dan lain sebagainya, tapi sejauh mana ia mampu atau berpotensi mempengaruhi seperti yang saya sampaikan (menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi)," sambungnya.