8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!

Quadi berpandangan ketika tersangka kejahatan tidak ditahan maka dapat melunturkan kepastian hukum di mata masyarakat.

Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 20:09 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Dirinya mendorong Komnas HAM untuk mengambil kasus tersebut.

"Supaya ini dijadikan sebagai upaya pendekatan hak azasi manusia yang lebih dominan di dalam peristiwa ini," pungkasnya.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Baca Juga:Yayasan Tifa: RUU PDP Harus Atur Tentang Otoritas PDP yang Independen dan Tunggal

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Link Live Streaming Persebaya vs Borneo FC di BRI Liga 1 Segera Berlangsung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini