8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?

ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 10:04 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

Baca Juga:Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini