SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (31/3/2022) sore.
"Sudah hadir, lagi diperiksa," kata Hadi.
Hadi mengatakan, pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidik untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal TPPO.
Baca Juga:Amry dan Gamers Merapat! Intip 7 Desain Kostum BTS di Free Fire
"Jadi ke depan orang yang kemarin sudah ditetapkan tersangka hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan," katanya.
Hingga saat ini delapan tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo