Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?

Hingga saat ini delapan tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:20 WIB
Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (31/3/2022) sore.

"Sudah hadir, lagi diperiksa," kata Hadi.

Hadi mengatakan, pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidik untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal TPPO.

Baca Juga:Amry dan Gamers Merapat! Intip 7 Desain Kostum BTS di Free Fire

"Jadi ke depan orang yang kemarin sudah ditetapkan tersangka hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan," katanya.

Hingga saat ini delapan tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Baca Juga:Hanya 3 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Eks Jonas Photo Semarang

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini