Cerita Warga Sumut Jadi Tersangka UU ITE Gegara Memperjuangkan Lahan

Hingga akhirnya pada tahun 2020, masyarakat diminta untuk meninggalkan tempat tersebut.

Suhardiman
Sabtu, 02 April 2022 | 11:29 WIB
Cerita Warga Sumut Jadi Tersangka UU ITE Gegara Memperjuangkan Lahan
Lloyd Reynold Ginting Munthe, salah seorang warga yang ditetapkan jadi tersangka UU ITE. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kedamaian warga yang bermukim di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), terusik karena adanya dugaan penyerobotan lahan. Sejumlah orang datang mengganggu ketenteraman masyarakat di sana. Warga sekitar tak tinggal diam dan memperjuangkan lahan yang disebut telah ditempati puluhan tahun.

Perjuangan itu berdampak pada ditetapkannya Lloyd Reynold Ginting Munthe (42) sebagai tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Sumut.

Kepada wartawan Jumat (1/4/2022) sore, Lloyd menceritakan kisah pilunya dalam memperjuangkan lahan seluas 21 hektare yang disebut milik masyarakat, namun diklaim milik perusahaan.

"Ini bergulir awalnya Mei 2020, perusahaan melaporkan masyarakat yang bertani, yang diklaim sekitar 21 hektare, ada empat kepala keluarga (KK) yang mendiami daerah itu," katanya didampingi Ketua Mejelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98  Sahat Simatupang.

Baca Juga:Ketahui Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan di Jakarta

Masyarakat telah menempati lahan tersebut sejak akhir 1980-an. Mata pencaharian masyarakat adalah bercocok tanam. Mereka pun hidup turun temurun dengan damai. Hingga akhirnya pada tahun 2020, masyarakat diminta untuk meninggalkan tempat tersebut.

"Masyarakat yang memiliki alas hak dituduh menggunakan surat palsu, gak ada alas haknya dituduh penyerobot. Walaupun dia akte jual beli tanah tahun 1980, tapi sudah punya gambar ukur yang dikeluarkan kantor agraria (sekarang badan pertanahan)," ujarnya.

Lloyd mengatakan, masyarakat juga heran dengan pihak perusahaan yang disebut mengklaim jika lahan milik mereka. Padahal sebelumnya perusahaan sama sekali tidak ada aktivitas di sana. Bahkan, di lahan itu diduga akan dibangun properti villa. Hal ini seiring membaiknya infrastruktur di lokasi wisata alam di sana.

"Kami telusuri, cek legalitasnya barulah tahu (perusahaan) itu HGU yang diperuntukkan bibit kentang, terbit tahun 1997," katanya.

Pihaknya melakukan perlawanan dengan mengadu ke Mabes Polri dan DPR RI.

Baca Juga:Bulgaria Usir Diplomat Rusia Atas Tuduhan Pengintaian

"Pada Agustus 2021 kami juga dipanggil untuk rapat dengar pendapat di DPR RI. Pada 27 September 2021 komisi II DPR RI turun ke lapangan dan sudah merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU, namun belum dilaksanakan oleh BPN," jelasnya.

Jadi Tersangka UU ITE

Lloyd lalu mencari sosok orang dibalik perusahaan yang disebut mengklaim lahan itu.

"Pada 16 Maret 2021 kucari di google, keluarlah berita-berita sosok dibalik ini, kuposting di Facebook," jelasnya.

"Kutulis di atasnya apakah sama sosok yang disebut-sebut mafia tanah dalam berita, itulah yang kupertanyakan," ungkapnya.

Tak disangka postingannya itu malah menyeretnya ke ranah hukum. Pada 9 Februari 2022, Lloyd menjadi tersangka di Polda Sumut.

"Kemarin aku sampaikan ke penyidik yaudah gak apa-apa jika aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporanku (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik ini harus ditunda dulu," katanya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd mengatakan, masyarakat lainnya resah dan ketakutan.

"Mereka tertekan, ketakutan karena banyak yang gak berani mengurus kebunnya," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini