Catat! 32 Daerah di Sumut Berstatus Zona Kuning

Sedangkan daerah yang berstatus zona oranye atau risiko sedang terhadap penularan Covid-19, yaitu Kabupaten Samosir.

Suhardiman
Selasa, 05 April 2022 | 16:09 WIB
Catat! 32 Daerah di Sumut Berstatus Zona Kuning
Ilustrasi Covid-19 varian Deltacron. (Cottonbro dari Pexels)

SuaraSumut.id - Sebanyak 32 daerah di Sumatera Utara (Sumut), berstatus zona kuning atau risiko rendah terhadap penularan Covid-19.

Data dari laman resmi covid19.go.id, Selasa (5/4/2022), daerah berstatus zona kuning mengalami peningkatan dari pekan sebelumnya hanya terdapat 24 daerah.

Adapun daerah yang berstatus zona kuning, yaitu Asahan, Nias Selatan, Pematangsiantar, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidimpuan, Nias Utara, Labuhanbatu Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan, Sibolga, Labuhanbatu Selatan.

Padanglawas Utara, Deli Serdang, Nias, Tapanuli Tengah, Gunungsitoli, Batu Bara, Serdang Bedagai, Mandailing Natal, Nias Barat, Pakpak Bharat, Binjai, Medan, Toba Samosir, Dairi, Padanglawas, Labuhanbatu, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai.

Sedangkan daerah yang berstatus zona oranye atau risiko sedang terhadap penularan Covid-19, yaitu Kabupaten Samosir.

Diketahui, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator-indikator yang digunakan seperti indikator epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. [Antara]


Baca Juga:Andi Sudirman Sambut Peserta SSDN PPRA LXIII Lemhanas RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini