Sedangkan Suparman Perangin Angin berperan sebagai penjaga kerangkeng. Ia mengaku bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng itu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Baca Juga:Menkominfo dan Duta Besar Spanyol Diskusikan Peluang Kerja Sama Sektor TIK
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.