Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Kembali Temukan Adanya Korban Tewas

pihaknya akan melakukan pengbongkaran kuburan.

Suhardiman
Selasa, 12 April 2022 | 14:09 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Kembali Temukan Adanya Korban Tewas
Ilustrasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Polisi kembali menemukan adanya korban jiwa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan petugas menemukan satu lagi korban jiwa.

"Ada temuan baru korban kerangkeng yang meninggal," kata Hadi melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (12/4/2022).

Dengan ditemukannya satu lagi korban meninggal, kata Hadi, pihaknya akan melakukan pengbongkaran kuburan.

Baca Juga:Siswa Madrasah Aliyah Negeri Mengukir Prestasi, Lolos di 5 Perguruan Tinggi Ternama Dunia

"Akan dilakukan ekshumasi," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah membongkar dua kuburan korban dalam kasus ini. Kuburan yang dibongkar milik korban SG dan B.

Diketahui, Polisi telah Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Baca Juga:Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim 2 Hari Lagi, Rizky Billar - Lesti Kejora dan DJ Una Minggu Depan

Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Kemudian, Polisi juga resmi menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini