SuaraSumut.id - Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro. Publik figur seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan DJ Una, diperiksa sebagai saksi.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Ivan Gunawan dijadwalkan diperiksa pada Kamis 14 April 2022.
"Ivan (diperiksa) hari Kamis," katanya, melansir Antara, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora, dan DJ Una dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsak Banyuwangi Rabu 13 April 2022
"Direncanakan Rizky 20 April dan DJ Una 21 April," katanya.
Pemeriksaan sejumlah publik figur itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022.
Korban mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.
Zaenul Arifin, selaku kuasa hukum para korban mengatakan, pihak yang dilaporkan para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi, juga sejumlah publik figur.
Ia menduga publik figur tersebut ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri.
Baca Juga:Layanan Trade Finance BNI Didukung Sistem Digital yang Andal
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).